SebagaiPemenuhan Tugas Mata Kuliah Strategi Pembelajaran Yang Diampu Oleh Prof. Dr. H. Karwono, M.Pd dan Drs. Anak Agung Oka, M.Pd. OLEH: Strategi ekspositori dilakukan dengan cara menyampaikan materi pelajaran secara verbal, artinya bertutur secara lisan merupakan alat utama dalam melakukan strategi ini, oleh karena itu sering orang
KompetensiGuru – Pengertian, Standar, Contoh Penerapan, dsb. Echlos dan Shadly dalam Mulyasa (2017, hlm. 25) mengungkapkan bahwa kata kompetensi berasal dari bahasa Inggris competency sebagai kata benda competence yang berarti kecakapan, kompetensi dan kewenangan. Artinya, kompetensi dapat diartikan sebagai sebagai
agamaislam memiliki porsi yang lebih banyak dalam mata pelajaran pendidikan agama islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan implementasi kurikulum 2013 pada rumpun mata pelajaran agama islam di Madrasah Aliyah Nadlatul Ulama Tengguli Bangsri Jepara. Berbagai faktor pendukung dan
Salahsatu mata pelajaran yang diterima anak pada tingkat pendidikan sekolah dasar adalah Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti. Secara teoritis mata pelajaran ini memiliki arti sebagai pendidikan yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, dan keterampilan peserta dalam mengamalkan ajaran agama, yang sekurang
11. Menguasai materi, struktur, konsep, dan polapikir keilmuan (mencakup materi yangbersifat konsepsi, apresiasi, dankreasi/rekreasi) yang mendukungpelaksanaan pembelajaran seni budaya (senirupa, musik, tari, teater) dan keterampilan.
mutupendidikan, dan kondisi guru SD antara mata pelajaran yang diampu dengan latar belakang pendidikannya dalam periode tahun 2010-2013.Studi ini menggunakan metode statistika deskriptif untuk menganalisis data tiap individu guru SD
. nurul jubaedah Eduaksi Tuesday, 14 Jun 2022, 1429 WIB Kurikulum Merdeka Cara Memahami Capaian Pembelajaran CP Oleh Nurul Jubaedah, Guru SKI di MTsN 2 Garut Kompetensi Inti/Kompetensi Dasar KI/KD dalam istilah kurikulum 2013 kini berubah menjadi istilah Capaian Pembelajaran CP dalam Kurikulum Merdeka. Capaian Pembelajaran CP jauh lebih simpel dibandingkan dengan KI/KD. Sasaran dari Capaian Pembelajaran CP berpusat pada peserta didik bukan mengejar ketuntasan materi belajar. Jika capaian Pembelajaran CP telah selesai pun bisa tetap explore untuk lebih menelaah secara detail apa yang harus dikuasai oleh peserta didik. Capaian Pembelajaran CP merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap fase, mulai dari Fase Pondasi dari PAUD. Untuk pendidikan dasar dan menengah Capaian Pembelajaran CP disusun untuk setiap mata pelajaran. Lihat Keputusan Menteri Republik Indonesia no 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran. Pemerintah hanya menetapkan tujuan akhir atau target per Fase Capaian Pembelajaran CP dan waktu tempuhnya. Satuan Pendidikan memiliki kekuasaan untuk menentukan strategi dan cara untuk mencapainya agar bisa menentukan strategi yang sesuai, kita perlu tahu titik keberangkatan peserta didik. Dimanakah kita bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Capaian Pembelajaran?. Silahkan searching di alamat Menurut Dikti capaian pembelajaran adalah suatu ungkapan tujuan pendidikan, yang merupakan suatu pernyataan tentang apa yang diharapkan, diketahui, dipahami, dan dapat dikerjakan oleh peserta didik setelah menyelesaikan suatu periode. Komponen capaian pembelajaran terdiri dari 1. Rasional mata pelajaran 2. Tujuan mata pelajaran 3. Karakteristik mata pelajaran 4. Capaian Pembelajaran setiap fase. Rasional mata pelajaran memuat alasan pentingnya mempelajari mata pelajaran tersebut dan keterkaitan antara mata pelajaran dengan salah satu atau lebih Profil Pelajar Pancasila. Tujuan mata pelajaran adalah kemampuan atau kompetensi yang perlu dicapai peserta didik setelah mempelajari mata pelajaran tersebut. Karakteristik mata pelajaran merupakan deskripsi umum tentang apa yang dipelajari dalam mata pelajaran serta elemen-elemen strands atau domain mata pelajaran dan deskripsinya. Capaian pembelajaran setiap fase menjelaskan deskripsi yang mencakup pengetahuan, keterampilan, serta kompetensi umum. Selanjutnya diturunkan menjadi capaian pembelajaran menurut elemen yang dipetakan berdasarkan perkembangan peserta didik. Capaian Pembelajaran CP di Kurikulum Merdeka adalah rentang waktu yang dialokasikan untuk mencapai kompetensi yang ditargetkan. Sementara Kompetensi Inti/Kompetensi Dasar KI/KD ditetapkan per tahun, Capaian Pembelajaran CP CP dirancang berdasarkan fase-fase. Satu Fase memiliki rentang waktu yang berbeda-beda, antara lain sebagai berikut 1. Fase Pondasi PAUD, 2. Fase A SD kelas I-II 3. Fase B SD kelas III-IV 4. Fase C SD V-VI 5. Fase D SMP kelas VII-IX 6. Fase E SMA kelas X 7. Fase F SMA kelas XI-XII Fase E dan Fase F dipisahkan karena mulai kelas XI peserta didik akan menentukan mata pelajaran pilihan sesuai minat dan bakatnya, sehingga struktur kurikulumnya mulai berbeda sejak kelas XI. Melalui Fase, suatu target capaian kompetensi dicapai tidak harus dalam satu tahun tetapi beberapa tahun, kecuali di kelas X jenjang SMA/sederajat. Capaian Pembelajaran CP di Kurikulum Merdeka disusun melalui metode yang berbeda, di mana pemahaman, sikap atau disposisi terhadap pembelajaran dan pengembangan karakter, serta keterampilan yang terobservasi atau terukur ditulis sebagai suatu rangkaian. Kompetensi memiliki makna lebih dari sekadar perolehan pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga mengolah dan menggunakan pengetahuan, keterampilan, sikap, serta nilai-nilai yang dipelajari untuk menghadapi situasi atau permasalahan yang kompleks. Struktur Capaian Pembelajaran CP disusun tidak berdasarkan domain-domain pemahaman, sikap/disposisi, dan keterampilan, melainkan berdasarkan pada kompetensi dan/atau konsep yang esensial dari setiap mata pelajaran. Capaian Pembelajaran CP di Kurikulum Merdeka dapat dieksplorasi oleh guru dengan menyesuaikan kebutuhan peserta didik, kearifan lokal serta situasi dan kondisi pada saat. Untuk implementasinya dibutuhkan masa adaptasi karena baik bagi guru maupun peserta didik memiliki tingkat kesiapan yang berbeda-beda. Refleksi Guru yang beradaptasi dari Kurikulum 2013 menuju Kurikulum Merdeka Belajar memerlukan tahap refleksi. Refleksi adalah cara meditatif untuk menyadari peristiwa masa lalu. Setiap rangkaian peristiwa sebagai pengalaman hidup dapat direfleksikan tergantung pada konteks dan peristiwa. Pengalaman manusia yang bijak akan menjadikannya sebagai "guru terbaik" bagi siapa pun untuk melakukannya. Sesuatu yang pertama kali terlihat sebagai gelap dan putus asa, melalui refleksi, seseorang guru mendapatkan solusi antara kekhawatiran, stres hidup dalam menghadapi perubahan kurikulum, kesedihan, kepercayaan diri dalam beradaptasi disambut dengan kegembiraan dan sukacita. Dalam refleksi, guru bisa memaknai hidup lebih objektif. Kebiasaan refleksi bagi guru sebagai pendidik dan peserta didik di ruang pendidikan harus dikembangkan dan dipraktikkan berulang kali setiap hari. Mencerminkan berbeda dengan menceritakan atau menceritakan kembali suatu peristiwa dari suatu pengalaman. Refleksi adalah pengalaman konkret yang dimodifikasi berdasarkan refleksi, kemudian hasil refleksi ditulis ulang dan selanjutnya dipahami sebagai pembelajaran dalam kehidupan. Dalam penelitian independen, pembelajaran yang bermakna membutuhkan interpretasi yang bijaksana tentang apa yang dipelajari peserta didik. Konsep pembelajaran bermakna sesuai dengan pemikiran Ki Hajar Dewantara. Menurut analisis Ki Hajar Dewantara, pendidikan berarti mampu membimbing seluruh kekuatan fitrah dalam diri peserta didik seperti manusia dan anggota masyarakat untuk mencapai keamanan dan mencapai kebahagiaan yang setinggi-tingginya. Pembelajaran yang bermakna karena kebiasaan berpikir peserta didik akan meningkatkan kualitas pembelajaran. Dasarnya adalah peserta didik di sekolah tidak hanya menerima bahan ajar tentang hasil belajar, tetapi juga memiliki kemampuan untuk menginterpretasikan apa yang telah dipelajari. Peserta didik reflektif mampu menyadari kehadirannya di sekolah, memahami tujuan pembelajaran bidang studi, dan memahami bagaimana atau strategi apa yang harus dipelajari. Peserta didik yang sadar akan jati dirinya akan berkembang secara optimal dari berbagai aspek pelatihan yang mereka terima selama bersekolah. Singkatnya, penulis menyimpulkan bahwa kebiasaan refleksi adalah hal yang penting dan mendesak untuk dilakukan tidak terbatas usia. Guru dan peserta didik di Kurikulum Merdeka harus dilatih untuk secara reflektif menafsirkan pelajaran yang mereka pelajari dan alami. Pembelajaran berupa bahan ajar dan pengalaman kegiatan peserta didik di ruang pelatihan hendaknya tercermin dalam kehidupan peserta didik sehari-hari. Kebiasaan refleksi akan meningkatkan kualitas belajar peserta didik untuk mencapai impian dan kebahagiaannya di masa depan. Peserta didik yang terbiasa berpikir merasa siap selama sekolah. Peserta didik akan belajar banyak selama sekolah dasar dan menengah. Alhasil, setelah lulus, mereka bisa menentukan apa yang terbaik untuk masa depan mereka. Daftar Pustaka Rahman, M. S., Nurhayati, N., & Luawo, D. W. M. 2021. Persepsi Guru Terhadap Kebeijakan Merdeka Belajar Tentang Penyederhaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran RPP Di MTs Negeri 1 Manado. Journal of Islamic Education The Teacher of Civilization, 21. Siregar, N., Sahirah, R., & Harahap, A. A. 2020. Konsep Kampus Merdeka Belajar di Era Revolusi Industri Fitrah Journal of Islamic Education, 11, 141-157. Susanty, S. 2020. Inovasi pembelajaran daring dalam merdeka belajar. Jurnal Ilmiah Hospitality, 92, 157-166. Yamin, M., & Syahrir, S. 2020. Pembangunan pendidikan merdeka belajar telaah metode pembelajaran. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 61. Biodata Nurul Jubaedah lahir di Garut, 19 Mei 1978. Mengajar di MTsN 2 Garut. Pendidikan D1 Akuntansi 1995, S1 PAI UNIGA 2001, S1 Bahasa Inggris STKIP Siliwangi Cimahi 2007, S2 PAI UIN SGD Bandung 2012. Prestasi Pembimbing KIR Membimbing 27 judul Karya Ilmiah Remaja kategori sosial budaya, menghantarkan peserta didik juara 1,2,3, dan harapan 1 kategori Sejarah, Geografi, dan Ekonomi tingkat Provinsi, juara harapan 1 dan 2 tingkat Nasional Juli 2019-September 2021, guru berprestasi tahap 1 di GTK Madrasah 2021, lolos tahap 3 AKMI KSKK Madrasah Februari 2022. Karya 1 buku solo, 20 buku antologi Januari-April 2022. Memiliki 540 konten pendidikan di canal youtube dan 80 artikel Oktober 2021-Juni 2022. Blog Instagram nj_78. Email [email protected]. Whatsapp 081322292789. caramemahamicapaianpembelajarandalamkurikulummerdeka Disclaimer Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku UU Pers, UU ITE, dan KUHP. Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel. Berita Terkait Terpopuler di Eduaksi
Apakah Bapak/Ibu guru sudah tahu, bahwa struktur Kurikulum Merdeka hanya tersedia mata pelajaran dan alokasi waktu. Menurut Kemendikbud Ristek, pada kurikulum baru ini ada kegiatan utama yang pada implementasi pembelajaran dengan paradigma baru, salah satunya adalah intrakurikuler. Pada pembahasan kali ini, akan dijelaskan tentang intrakurikuler, mulai dari pengertian, tujuan dan fungsi, hingga contoh kegiatannya. Simak artikel ini agar Bapak/Ibu guru mendapatkan pemahaman tentang intrakurikuler lebih dalam. Apa itu intrakurikuler? Intrakurikuler adalah kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan sesuai dengan jam pelajaran yang sudah terjadwal, sesuai alokasi waktu yang sudah ditentukan. Mata pelajaran yang diberikan pada saat proses belajar mengajar kegiatan intrakurikuler sifatnya wajib diikuti semua siswa. Sebagian besar kegiatan intrakurikuler dilaksanakan di kelas dan menjadi kegiatan inti dari aktivitas di sekolah sebagai sebuah lembaga pendidikan formal. Ada beberapa ahli yang memberikan pendapat mereka tentang kegiatan belajar intrakurikuler di Kurikulum Merdeka ini. Intrakurikuler Menurut Rohmad Mulyana Menurut Rohmad Mulyana, kegiatan intrakurikuler adalah aktivitas pembelajaran yang sebagian besar dilakukan di dalam kelas dengan orientasi peningkatan kemampuan akademis. Intrakurikuler Menurut Daryanto Sementara itu, menurut Daryanto, intrakurikuler adalah pengembangan organisasi murid yang efektif di sekolah baik dalam pendidikan dasar atau menengah. Kegiatan intrakurikuler harus bisa menjamin partisipasi murid dalam program sekolah yang bersangkutan, program pendidikan, dan program pengabdian masyarakat. Intrakurikuler Menurut Zuhairi Kemudian, menurut Zuhairi, kegiatan belajar intrakurikuler adalah kegiatan yang dilaksanakan di sekolah atau madrasah dengan penjatahan waktu sesuai dengan struktur program. Kegiatan ini dilakukan secara tatap muka dan terjadwal. Tujuan dari kegiatan belajar intrakurikuler adalah untuk mencapai tujuan minimal dari setiap mata pelajaran. Apa tujuan dan fungsi dari intrakurikuler? Tujuan dan fungsi dari kegiatan pembelajaran intrakurikuler di sekolah, antara lain Kegiatan pembelajaran intrakurikuler untuk setiap mata pelajaran dirancang supaya siswa bisa mendapat kemampuan yang tertuang dalam capaian pembelajaran. Dengan adanya intrakurikuler dalam sekolah, diharapkan dapat menumbuhkan kemampuan akademik siswa. Pembelajaran intrakurikuler di sekolah diharapkan bisa membuat peserta didik menguasai mata pelajaran yang telah dipelajari. Apa manfaat intrakurikuler? Sementara itu, dengan adanya kegiatan intrakurikuler dalam kegiatan belajar dan mengajar di sekolah, terutama di dalam kurikulum merdeka, diharapkan memberikan manfaat yang baik untuk siswa dalam memahami mata pelajaran yang diajarkan khususnya. Selain itu, berikut ini beberapa manfaat dari adanya kegiatan intrakurikuler Peserta didik memiliki kemampuan sesuai dengan capaian pembelajaran yang sudah tertuang. Kemampuan akademik siswa meningkat karena mendapatkan pengajaran langsung secara tatap muka dari guru. Materi mata pelajaran dipahami siswa dengan baik, sebagai ilmu peserta didik untuk saat ini, saat ujian, ataupun di jenjang sekolah selanjutnya. Bagaimana pelaksanaan kegiatan intrakurikuler? Metode pelaksanaan kegiatan intrakurikuler di Kurikulum Merdeka ini banyak ditanyakan, apakah menggunakan metode Penguatan Profil Pelajar Pancasila atau bisa menggunakan metode lain. Berikut ini adalah beberapa metode pembelajaran intrakurikuler yang tertulis dalam buku panduan Menggunakan banyak metode pengajaran dan pendekatan belajar agar terwujud misi Kurikulum Merdeka, yaitu “Merdeka Belajar, Merdeka Bermain”. Menggunakan banyak instrumen asesmen yang memiliki bermakna saat menilai proses dan capaian peserta didik. Pada tingkat sekolah Pendidikan Anak Usia Dini PAUD, satuan bebas memilih ragam pendekatan yang sesuai sepanjang menggunakan pengalaman yang menyenangkan dan tujuan pembelajarannya mampu tercapai. Tema tidak ditetapkan, sehingga satuan PAUD bebas mengembangkan tema yang sesuai konteks dan karakteristiknya. Pada peserta didik yang sedang PKL atau magang, metode pembelajaran intrakurikuler adalah menggunakan pemetaan kompetensi, penetapan lokasi, jangka waktu, pemetaan penempatan, pembimbing, dan pembekalan. Masih ditujukan kepada peserta didik yang sedang PKL atau magang, kegiatan intrakurikuler dilaksanakan secara kolaboratif antara satuan pendidikan dan mitra dunia kerja yang melibatkan pendidik atau guru sebagai pembimbing, kemudian ada instruktur di tempat PKL. Contoh kegiatan intrakurikuler Seperti penjelasan kegiatan intrakurikuler di atas, diketahui bahwa kegiatan intrakurikuler dilaksanakan di dalam kelas dengan memberikan pembelajaran untuk mata pelajaran yang sudah ditetapkan dan terjadwal. Contoh kegiatan intrakurikuler SMA Berikut ini adalah contoh kegiatan intrakurikuler untuk SMA Pembelajaran untuk Mata PelajaranKelasPend Agama dan Budi PekertiX, XI, XIIPendidikan PancasilaX, XI, XIIBahasa IndonesiaX, XI, XIIMatematikaXIlmu Pengetahuan Alam Fisika, Kimia, BiologiXIlmu Pengetahuan Sosial Sosiologi, Ekonomi, Sejarah, GeografiXBahasa InggrisX, XI, XIIPendidikan Jasmani dan KesehatanX, XI, XIIInformatikaX, XI, XII MIPASeni dan BudayaX, XI, XIIMuatan LokalXSejarahXI, XIIBiologiXI, XII MIPAKimiaXI, XII MIPAFisikaXI, XII MIPASosiologiXI, XII IPSEkonomiXI, XII IPSGeografiXI, XII IPSAntropologiXI, XII IPS Contoh kegiatan intrakurikuler SMP Berikut ini adalah contoh kegiatan intrakurikuler untuk SMP Pembelajaran untuk Mata PelajaranKelasPend Agama dan Budi PekertiVII, VIII, IXPendidikan PancasilaVII, VIII, IXBahasa IndonesiaVII, VIII, IXMatematika VII, VIII, IXIlmu Pengetahuan AlamVII, VIII, IXIlmu Pengetahuan SosialVII, VIII, IXBahasa InggrisVII, VIII, IXPendidikan Jasmani Olahraga dan KesehatanVII, VIII, IXInformatikaVII, VIII, IXMata Pelajaran Seni dan PrakaryaVII, VIII, IX Contoh kegiatan intrakurikuler SD Berikut ini adalah contoh kegiatan intrakurikuler untuk SD Pembelajaran untuk Mata PelajaranKelasPend Agama dan Budi PekertiI, II, III, IV, V, VIBahasa IndonesiaI, II, III, IV, V, VIIlmu Pengetahuan Alam dan SosialIII, IV, V, VIPendidikan PancasilaI, II, III, IV, V, VIMatematika I, II, III, IV, V, VIPendidikan Jasmani Olahraga dan KesehatanI, II, III, IV, V, VISeni dan BudayaI, II, III, IV, V, VIBahasa Inggris muatan lokalI, II, III, IV, V, VI Apa perbedaan intrakurikuler dengan ekstrakurikuler? Dari penjelasan di atas sebenarnya sudah terlihat cukup jelas apa perbedaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler dilakukan di dalam kelas dengan jadwal teratur. Tujuan dari kegiatan intrakurikuler adalah untuk menumbuhkan kemampuan akademik siswa. Sedangkan, kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan di luar pendidikan akademik untuk mendukung aspek-aspek lain di dalam diri peserta didik, seperti minat, bakat, dan kepribadian. Kesimpulan Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kegiatan intrakurikuler adalah aktivitas pembelajaran dari guru untuk peserta didik yang dilaksanakan di dalam kelas berdasarkan tingkatannya. Kegiatan intrakurikuler ini sifatnya wajib dilakukan peserta didik dengan jadwal teratur yang sudah ditetapkan sebelumnya. Demikian penjelasan tentang intrakurikuler di Kurikulum Merdeka. Dengan adanya kegiatan intrakurikuler ini, diharapkan tujuan utama pembelajaran tercapai serta peserta didik mendapatkan pemahaman yang baik pada mata pelajaran yang diampu.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa seorang guru memiliki tuntutan dalam menguasai kompetensi dan kualifikasi keilmuan yang baik. Maka dari itu untuk menjadi seorang guru sebagai bahan untuk membuktikan kompetensinya adalah dengan adanya aturan mengenai linieritas ini telah dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016. Kemudian peraturan tersebut dianggap kurang memadai, sehingga terbit aturan baru yaitu Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat guru di Kurikulum 2022Linieritas dalam hal ini berkaitan dengan lulusan seorang guru pada masa perkuliahan pada perguruan tinggi melalui ijazah S1 atau D4. Artinya guru harus memiliki kesesuaian antara sertifikat pendidik atau ijazah guru tersebut dengan mata pelajaran yang akan diampu pada satuan berlakunya kurikulum 2022 atau kurikulum prototipe ini, penetapan aturan linieritas guru kembali menjadi persoalan. Kurikulum prototipe yang hendak diberlakukan pada tahun 2022 nanti merupakan kurikulum yang sebelumnya telah diterapkan di yang telah terdaftar di Program Sekolah Penggerak PSP.Dengan demikian, linieritas guru setelah diberlakukan kurikulum 2022 nanti, akan mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia tentang Program Sekolah Penggerak pada Pedoman Pembelajaran pada Program Sekolah Pelajaran pada Struktur Kurikulum 2022Mengacu pada aturan Kepmendikbudristek tentang Program Sekolah Penggerak. Didalamnya dijelaskan bahwa struktur kurikulum merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban pendidikan atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah. Pada kurikulum 2022, pembelajaran dibagi menjadi dua kegiatan utama, yaitupembelajaran reguler atau rutin yang merupakan kegiatan intrakurikuler; danprojek penguatan profil pelajar PancasilaNamun, pada tulisan kali ini, kita akan berfokus pada pembahasan tentang poin pertama, yaitu pembelajaran reguler atau pelajaran IPASMata pelajaran IPAS pada jenjang SD dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas SD. Sedangkan mata pelajaran IPAS di SDLB dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SLB atau bidang studi pendidikan luar dalam hal ini baik pada jenjang SD atau SDLB, guru harus memiliki kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik sebagai guru SD. Misalnya calon guru yang lulusan S1 atau D4 pada jurusan pelajaran InformatikaUntuk jenjang SMP dan SMA pada kelas X, dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik bidang/keahlian sebagai berikutIlmu Komputer;Informatika;Teknologi, Informasi, dan Komunikasi TIK; atauMIPA/ mata pelajaran Informatika menjadi mata pelajaran pilihan pada jenjang SMA XI dan Kelas XII. Mata pelajaran ini dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik ilmu komputer atau pelajaran IPA dan IPS Jenjang SMADalam struktur kurikulum pada SMA kelas X dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau bersertifikat pendidik guru Fisika, guru Kimia, dan/atau guru mata pelajaran IPS struktur kurikulum pada SMA kelas X dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik guru Sejarah, guru Geografi, guru Ekonomi, dan Sosiologi. Atau bisa juga oleh guru yang memiiki kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran seni yang linieritas guru pada jenjang SMA, guru harus mempunya kesesuaian atas sertifikat pendidik atau kualifikasinya sesuai dengan apa yang akan diampu di hal ini, guru tidak boleh mengajar secara lintas rumpun keilmuan. Misalnya, guru yang memiliki kualifikasi akademik pada rumpun keilmuan saintek MIPA, tidak boleh mengajar pada rumpun keilmuan soshum IPS.Mata pelajaran Kepercayaan kepada Tuhan YME dan Budi PekertiMata pelajaran Kepercayaan kepada Tuhan YME dan Budi Pekerti pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SLB dapat diajarkan oleh penyuluh yang sudah dilatih oleh Majelis Luhur Kepercayaan. Atau juga oleh guru memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi BNSP.Mata pelajaran dalam struktur kurikulum SDSelain mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PJOK, Bahasa Inggris, dan Muatan Lokal, akan diajarkan oleh guru kelas pada masing-masing kelasnya. Sedangkan mata pelajaran Bahasa Inggris dalam struktur kurikulum SD merupakan mata pelajaran pilihan pada jenjang SD yang kemudian dapat diajarkan olehguru kelas yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris;oleh guru Bahasa Inggris yang tersedia di SD yang bersangkutan;guru Bahasa Inggris di SD atau SMP terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; ataumahasiswa yang masuk dalam Program Merdeka Belajar Kampus mata pelajaran Muatan Lokal dalam struktur kurikulum SD merupakan mata pelajaran pilihan pada jenjang SD yang dapat diajarkan olehguru kelas yang memiliki kompetensi Muatan Lokal;oleh guru muatan lokal yang tersedia di SD yang bersangkutanguru Muatan Lokal di SD atau SMP terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; ataumahasiswa program studi Muatan Lokal berdasarkan Surat Keputusan Gubernur yang masuk dalam program kampus DiingatDemikian linieritas guru yang akan berlaku pada kurikulum 2022. Pada dasarnya linieritas dimaksudkan pembelajaran dapat menghasilkan kualitas terbaik melalui sertifikasi pendidik. Guru yang memiliki kualifikasi akademik atau sertifikasi pendidik harus mengajar pada mata pelajaran yang sejajar. Dalam artian sesuai dengan kualifikasi akademik dan sertifikasi yang kualitas mengajar Anda dengan bergabung bersama e Guru Id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas disini untuk mendaftar!
Echlos dan Shadly dalam Mulyasa 2017, hlm. 25 mengungkapkan bahwa kata kompetensi berasal dari bahasa Inggris competency sebagai kata benda competence yang berarti kecakapan, kompetensi dan kewenangan. Artinya, kompetensi dapat diartikan sebagai sebagai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai seseorang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga dia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, efektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya. Kompetensi mempunyai arti penting dalam menjalankan profesi, termasuk Guru. Kompetensi yang dimiliki dapat menjadi alat bantu untuk bertahan hidup di tengah ketatnya persaingan hidup atau satu bidang. Dengan demikian, kompetensi merupakan modal untuk mendidik para generasi penerus bangsa agar menjadi manusia berkualitas Manang 2020, hlm. 144 . Berdasarkan uraian di atas tampak bahwa seseorang yang berkompetensi berarti memiliki pengetahuan, keterampilan dan nilai dasar yang diterapkan dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi merupakan kumpulan pengetahuan, keterampilan dan perilaku seseorang agar dapat melaksanakan tugasnya secara efisien dan mampu bertahan dalam dunia kerja dan melaksanakan kinerja sesuai dengan standar yang dimiliki profesinya. Lalu bagaimana dengan kompetensi guru? Berikut adalah uraian benang merahnya. Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial dan spiritual yang secara tidak langsung membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme guru Mulyasa, 2017, hlm. 119. Kompetensi guru mengacu kepada kemampuan guru yang diwujudkan dalam pikiran maupun tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas pendidikan setelah mengalami proses pembelajaran tertentu. Secara tidak langsung, kompetensi guru adalah himpunan pengetahuan, kemampuan dan keyakinan yang dimiliki seorang guru dan ditampilkan untuk situasi mengajar. Apabila guru tidak mampu memenuhi kompetensi, maka akan gugur keguruannya. Kompetensi guru juga dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan dalam bentuk perilaku cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seorang guru dalam menjalankan profesinya. Jelas bahwa seorang guru dituntut memiliki kompetensi atau kemampuan dalam ilmu yang dimilikinya, kemampuan penguasaan mata pelajaran, kemampuan berinteraksi sosial baik dengan sesama peserta didik maupun dengan sesama guru dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas Novauli, 2015, hlm. 46. Guru juga dituntut selalu mengembangkan dan memperkaya diri dengan cara belajar dan mencari informasi baru yang berkaitan dengan pembelajaran dan peningkatan kualitas pendidikan pada umumnya, mereka harus terbiasa membaca, untuk memperoleh informasi dan melakukan perubahan di sekolah sesuai dengan perubahan masyarakat dan perkembangan zaman. 4 Kompetensi Guru dan Contoh Penerapannya Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada bab IV pasal 10 ayat 91 dinyatakan bahwa “kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.” Artinya setidaknya terdapat 4 kompetensi yang harus dimiliki guru dengan rincian sebagai berikut. 1. Kompetensi Pedagogik Kompetensi pedagogik adalah kemampuan pemahaman mengenai peserta didik secara mendalam dan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik. Contoh penerapan kompetensi pedagogik meliputi beberapa poin di bawah ini. Menguasai karakteristik peserta didik secara spesifik dari sisi moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. Dapat menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik Memiliki penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik. Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang yang kampuh. Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggara kegiatan pengembangan yang mendidik. Dapat memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik. 10 Kompetensi Pedagogik Guru Sardiman 2016, hlm. 163 menyatakan terdapat sepuluh indikator yang menunjukkan kompetensi pedagogik guru, 10 kompetensi pedagogik guru tersebut adalah sebagai berikut. menguasai bahan ajar; mengolah program belajar mengajar; mengelola kelas; penggunaan media atau sumber; menguasai landasan-landasan pendidikan; mengelola interaksi belajar mengajar; menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran; mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan di sekolah; mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah; memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guru guna keperluan pengajaran. Mengenai kompetensi pedagogik guru dalam proses pembelajaran serta komponen-komponen kompetensi pedagogik tersebut telah diatur pada PP RI Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru Pasal 3 ayat 4 mengenai kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik meliputi 8 komponen, yaitu Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; Pemahaman terhadap peserta didik; Pengembangan kurikulum atau silabus; Perancangan pembelajaran; Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; Pemanfaatan teknologi pembelajaran; Evaluasi hasil belajar; dan Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 2. Kompetensi Kepribadian Kompetensi kepribadian adalah sifat-sifat unggul seseorang, seperti sifat ulet, tangguh, atau tabah dalam menghadapi tantangan atau kesulitan, dan cepat bangkit apabila mengalami kegagalan, memiliki etos belajar dan etos kerja yang tinggi, berpikir positif terhadap orang lain. Contoh penerapan kompetensi kepribadian adalah sebagai berikut. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil dewasa, arif, dan berwibawa. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. Mampu menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. 3. Kompetensi Sosial Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain. Beradaptasi di tempat bertugas dan di seluruh wilayah Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. Bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, status sosial dan ekonomi. Berkomunikasi secara efektif, simpatik dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat. 4. Kompetensi Profesional Kompetensi profesional adalah kemampuan menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam. Selain itu, guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran. Singkatnya, guru dituntut mampu menyampaikan materi atau bahan pelajaran, bukan hanya menguasainya saja. Contoh penerapan dari kompetensi profesional adalah sebagai berikut. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. Menguasai standar kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri. Keterampilan Abad 21 Di abad 21 ini perkembangan pandangan tentang belajar mengajar banyak mengalami perubahan sejalan dengan berubahnya teknologi dan informasi. Hal ini terbukti dengan adanya pembaharuan-pembaharuan dalam bidang pendidikan. Semua ini menimbulkan tantangan bagi guru untuk meningkatkan peranan dan kompetensinya Nurhaidah, 2016, hlm. 11. Dalam kaitannya dengan bidang pendidikan, BSNP dalam Daryanto & Karim, 2017 menjelaskan bahwa pendidikan nasional abad 21 bertujuan untuk mewujudkan cita-cita bangsa, yaitu masyarakat bangsa Indonesia yang sejahtera dan bahagia, dengan kedudukan yang terhormat dan setara dengan bangsa lain dalam dunia global, melalui pembentukan masyarakat yang terdiri dari sumber yang berkualitas, yaitu pribadi yang mandiri, kemauan dan berkemampuan untuk mewujudkan cita-cita bangsanya. Terkait dengan uraian di atas, Trilling dan Fadel dalam Karim & Daryanti, 2017 membagi keterampilan abad 21 menjadi 3, yaitu Life and career skills. Merupakan keterampilan hidup dan berkarir, meliputi fleksibelitas dan adaptabilitas, inisiatif dan mengatur diri sendiri, interaksi sosial budaya, produktivitas dan akuntabilitas, serta kepemimpinan dan tanggung jawab. Learning and innovation skills. Merupakan keterampilan belajar dan inovasi meliputi berpikir dan mengatasi masalah, komunikasi dan kolaborasi, dan kreativitas dan inovasi. Information media and technology skills. Merupakan keterampilan teknologi dan media informasi meliputi literasi informasi, literasi ICT. Ketiga keterampilan tersebut terangkum dalam sebuah skema yang disebut pelangi keterampilan pengetahuan abad 21 atau disebut “21 Century Knowledge-Skill Rainbow”. Kompetensi Guru Abad 21 Untuk menunjang proses pembelajaran yang sesuai dengan abad ke 21, diharapkan guru sudah memenuhi berbagai persyaratan kompetensi untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara professional, yaitu dengan memiliki keterampilan berikut ini mampu memfasilitasi dan menginspirasi belajar dan kreatifitas peserta didik secara inovatif dengan menggunakan tool dan sumber-sumber digital; mampu merancang dan mengembangkan pengalaman belajar peserta didik dengan assesemen berupa penyediaan alat evaluasi formatif dan sumatif yang bervariasi sesuai dengan standar teknologi dan konten serta mengintegrasikan tool dan sumber digital; mampu berkolaborasi dengan peserta didik, teman sejawat, dan komunitas dalam menggunakan tool – tool sumber digital untuk mendorong keberhasilan dan inovasi peserta didik; mampu memenuhi kebutuhan pembelajaran yang beragam dengan menggunakan strategi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan memberikan akses yang memadai terhadap tool – tool digital dan sumber belajar digital lainnya dengan tetap menghargai hak cipta, hak kekayaan intelektual dan dokumentasi sumber belajar; serta mampu berpartisipasi dalam komunitas lokal dan global untuk menggali penerapan teknologi kreatif untuk meningkatkan pembelajaran dan pembaharuan diri terkait dengan profesi guru. Cara Meningkatkan Kompetensi Guru Tentunya, secara umum langkah untuk mengikuti dan meningkatkan kompetensi guru adalah dengan mengikuti standar kompetensi guru atau kompetensi profesional guru sehingga dapat menghasilkan peningkatan kompetensi guru. Cara meningkatkan kompetensi guru amatlah berkaitan langsung dengan berbagai keterampilan dan indikator kompetensi guru yang telah diuraikan di atas. Kompetensi guru diharapkan untuk memangku jabatan tersebut harus benar-benar dilakukan secara ikhlas. Dalam arti kata bahwa guru yang memiliki kompetensi adalah guru yang profesional yang memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugasnya dari keinginan dan rasa tanggungjawabnya sendiri, bukan sekedar dalam rangka untuk memenuhinya saja. Peningkatan kompetensi guru dapat dilaksanakan melalui berbagai strategi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan. Jenis-jenis pendidikan dan latihan yang sering dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi guru, antara lain sebagai berikut. Inhouse training IHT Program magang Kemitraan sekolah Belajar jarak jauh Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya Pembinaan internal oleh sekolah Pendidikan lanjut S2 – S3 Di samping kegiatan-kegiatan pendidikan dan latihan formal sebagaimana disebutkan di atas, kegiatan-kegiatan non-diklat yang dapat dilaksanakan untuk mewujudkan peningkatan kompetensi guru, antara lain sebagai berikut. Diskusi masalah pendidikan yang dapat diselenggarakan secara berkala dengan topik sesuai dengan masalah yang di alami di sekolah. Mengikuti seminar dan pembinaan publikasi ilmiah juga dapat menjadi model pembinaan berkelanjutan profesi guru dalam meningkatkan kompetensi guru. Mengikuti workshop yang dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi maupun pengembangan karirnya. Melaksanakan penelitian yang dapat dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen, maupun jenis penelitian lain dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran. Menulis buku bahan ajar dalam bidang pendidikan. Membuat media pembelajaran yang inovatif Membuatan karya teknologi atau bahkan karya seni yang dapat bermanfaat untuk pendidikan. Referensi Manang. M. E., & Yohanes. N. B. 2020. Persepsi Guru Biologi Terhadap Kompetensi Pedagogik Mahasiswa Calon Guru Biologi di Kabupaten Sikka. Jurnal Mangifera Edu, 42, 144. Mulyasa, E. 2017. Menjadi Guru yang Profesinal. Bandung PT Remaja Rosdakarya. Nurhaidah, M., & Insya, M. 2016. Pengembangan Kompetensi Guru Terhadap Pelaksanaan Tugas Dalam Mewujudkan Tenaga Guru Yang Profesional. Jurnal Pesona Dasar, 24, 11. Novauli, F. M. 2015. Kompetensi Guru Dalam Peningkatan Prestasi Belajar Pada Smp Negeri dalam Kota Banda Aceh. Jurnal Administrasi Pendidikan Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, 31, 46. Sardiman. 2016. Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta PT. Raja Grafindo Persada.
Pedagogik merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki guru dan dosen sebagai modal utama dalam menjalankan profesinya. Mudahnya, konsep dasar pedagogi atau pedagogic terkadang disebut pedagogika pula merupakan pengetahuan dan kemampuan untuk mendidik dan menyelenggarakan pembelajaran. Lalu apa dan seperti apa pedagogik sebagai ilmu pengetahuan dan sebagai kompetensi yang harus dimiliki oleh pendidik? Berikut adalah pemaparannya. Definisi pedagogik telah tertuang dalam undang-undang tahun 2005 tentang guru dan dosen yang mengemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Secara yuridis definisi pedagogi tampaklah cukup jelas dan singkat. Namun, mengelola pembelajaran itu sangatlah kompleks dan tidak mengenai kegiatan pengajaran dan belajar semata. Menurut Payong 2011, hlm. 28-20 pedagogi berarti segala usaha yang dilakukan oleh pendidik untuk membimbing anak muda menjadi manusia yang dewasa dan matang. Di sini tampak jelas bahwa ternyata pedagogik justru lebih mengutamakan pembimbingan karakter anak untuk menjadi lebih dewasa. Etimologi Pedagogik Lalu sebetulnya apa itu pedagogik? Istilah pedagogik bahasa Inggris pedagogy berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani kuno, yaitu paedos yang berarti “anak” dan agogos yang berarti “mengantar”, “membimbing” atau “memimpin”. Dari dua kata tersebut terbentuk beberapa istilah yang masing-masing memiliki arti tertentu. Istilah-istilah yang dimaksud yakni paedagogos, pedagogos paedagoog atau pedagogue, paedagogia, pedagogi paedagogie, dan paedagogik yang berarti membimbing anak-anak. Pedagogik juga dapat digunakan secara spesifik untuk target anak atau yang lebih muda dari pendidik. Karena terdapat pendekatan lain yakni andragogik sebagai pendekatan pendidikan terhadap sejawat atau bahkan yang lebih berumur dari pendidiknya sendiri. Pedagogik Sebagai Ilmu Pengetahuan Menurut Langeveld dalam Kurniasih, 2017, hlm. 8 pendidikan dalam arti yang hakiki ialah proses pemberian bimbingan dan bantuan rohani kepada orang yang belum dewasa dan mendidik adalah tindakan dengan sengaja untuk mencapai tujuan pendidikan. Tujuan pendidikan sendiri berarti memberikan perubahan transformative agar peserta didik dapat memaksimalkan potensi diri baik secara kognitif maupun karakter. Di sinilah titik di mana pengelolaan pendidikan menjadi hal yang tidak sesederhana itu. Sehingga kompetensi pedagogi tidak hanya melibatkan keprofesionalan guru dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan saja. Akan tetapi, seorang guru harus ikut terlibat pula dalam pembangunan mental, karakter, dan perilaku dari peserta didik itu sendiri. Seperti yang diungkapkan Sadulloh 2018, hlm. 1-2 bahwa pedagogik adalah ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak ke arah tujuan tertentu agar mampu mandiri untuk menyelesaikan masalah dalam hidupnya atau dalam kata lain mengembangkan kepribadiannya sebagai salah satu tugas besar guru selain menyampaikan dan mentransformasikan pengetahuan dalam pembelajaran. Sehingga dapat diartikan bahwa membimbing anak didik layaknya seperti orangtuanya sendiri merupakan salah satu kemampuan yang dibutuhkan oleh seorang guru. Membimbing dan mendidik di sini bukan berarti guru harus menggurui anak didiknya. Justru pendekatan pembelajaran sekarang lebih menengahkan murid sebagai pusat utama dalam pembelajaran, termasuk dalam ranah pedagogis. Artinya, kini guru membiarkan anaknya untuk mengkesplorasi sesuatu, namun tetap menjaga, memperhatikan, dan membimbingnya dari belakang. Selain itu, pendekatan pedagogi hari ini lebih fokus terhadap bagaimana cara untuk menyampaikan berbagai bimbingan tersebut lewat berbagai aktivitas yang lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan hanya sekedar ceramah atau menasihati. Hal ini karena dalam masalah kepribadian yang menyangkut perilaku, omongan semata terkadang tidak akan cukup. Apalagi jika anak didik telah memiliki keterbatasan sendiri di rumahnya; tidak semua anak memiliki keluarga yang ideal. Dapat disimpulkan bahwa pedagogik adalah segala usaha yang dilakukan oleh pendidik untuk membimbing peserta didik yang lebih muda untuk memaksimalkan potensi diri baik secara kognitif atau kemampuan nalar dan ilmu pengetahuan, maupun dari sisi karakter agar menjadi pribadi yang lebih baik. Usaha tersebut termasuk pengelolaan pembelajaran, bahasa atau cara menyampaikan materi supaya mudah dipahami dan diserap oleh peserta didik, penguasaan kelas, dsb. Kompetensi Pedagogik Menurut Wahyudi 2012, hlm. 22 kompetensi pedagogik adalah kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik. Pengelolaan proses pembelajaran tentunya mencakup pelaksanaan, evaluasi, serta pengembangan karakter peserta didik. Pengertian di atas senada dengan pendapat Situmorang dan Winarno 2008, hlm. 23 yang menyatakan bahwa secara substantif, kompetensi pedagogik mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, serta pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Lalu apa saja kemampuan atau kompetensi pedagogik yang harus dimiliki oleh seorang tenaga pendidik? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 3 Ayat 4 dalam Aqib 2009, hlm. 60 kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluasi hasil belajar, pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 10 Kompetensi Pedagogik Guru Sementara itu, 10 kompetensi pedagogik guru yang harus dikuasai dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 akan dipaparkan melalui tabel di bawah ini. No. Kompetensi Inti Guru Indikator 1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. Memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial- budaya. Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu. Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu. Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu. 2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan mata pelajaran yang diampu. Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu. 3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu. Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum. Menentukan tujuan pembelajaran yang diampu. Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diampu. Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran. Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik. Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian. 4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik. Mengembangkan komponen-komponen ran-cangan pembelajaran. Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan. Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan dengan memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan. Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran yang diampu untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh. Mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran yang diampu sesuai dengan situasi yang berkembang. 5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran yang diampu. 6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi secara optimal. Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya. 7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik. Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, secara lisan, tulisan, dan/atau bentuk lain. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi kegiatan/permainan yang mendidik yang terbangun secara siklikal dari a penyiapan kondisi psikologis peserta didik untuk ambil bagian dalam permainan melalui bujukan dan contoh, b ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian, c respons peserta didik terhadap ajakan guru, dan d reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya. 8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu. Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu. Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen. Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan. Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar. 9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan. Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan. Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. 10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan. Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu. Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu. Fungsi pedagogi Sebagai ilmu dan kompetensi yang fokus terhadap pendidikan dan keguruan, tentunya pedagogik memiliki tujuan-tujuan tertentu yang berkaitan erat dengan pendidikan. Adapun fungsi pedagogik menurut Kurniasih 2017, hlm. 20 adalah sebagai berikut. Untuk memahami fenomena pendidikan situasi pendidikan secara sistematis. Memberikan petunjuk tentang apa yang seharusnya dilaksanakan oleh pendidik . Menghindari terjadinya kesalahan-kesalahan dalam praktik mendidik anak, yaitu kesalahan konseptual, teknis dan kekeliruan yang bersumber dari kepribadian pendidik. Mengenal diri sendiri dan melakukan koreksi. Dari penjelasan di atas pedagogik berfungsi untuk melakukan langkah-langkah yang bertujuan meningkatkan pedagogik. Manfaat Pedagogik Berbagai hasil atau kegunaan yang dapat diraih melalui pedagogik tentunya berkaitan erat dengan tujuan pendidikan. Menurut Kurniasih 2017, hlm. 20 manfaat pedagogik adalah sebagai berikut. Manusiakan manusia, menjadikan seorang dewasa demi kebahagiaan dalam menjalani kehidupan. Agar anak atau peserta didik di kemudian hari mampu memahami dan menjalani kehidupan dan kelak dapat menghidupi diri mereka sendiri, dapat hidup secara bermakna dan dapat turut memuliakan kehidupan. Membantu peserta didik mempertanyakan dan menantang dominasi serta keyakinan dan praktek-praktek yang mendominasi. Mengembangkan kepribadian siswa yang sehat. Tujuan pedagogik Untuk mendapatkan hasil positif sebagaimana diharapkan, perlu memperhatikan bahwa pedagogik mempunyai tujuan pula. Menurut Kurniasih 2017, hlm. 15 tujuan pedagogik adalah memanusiakan manusia, dan menjadikan seseorang menjadi dewasa untuk kebahagiaannya dalam menjalani kehidupan dimasa yang akan datang dan menjadikan seseorang menjalani hidup dengan bahagia. Dengan kata lain, tujuan pedagogik masih berbarengan dengan hakikat pendidikan sendiri sebagai pengubah yang diharapkan mampu membuat peserta didik mengembangkan potensi diri. Referensi Aqib, Z. 2009. Menjadi Guru Profesional Berstandar Nasional. Bandung Yrama Widya. Kurniasih. 2017. Kompetensi Pedagogik. Bandung Percikan Ilmu. Payong. 2011. Sertifikasi profesi guru. Jakarta Indeks. Sadulloh, U. 2014. Pedagogic. Yogyakarta Rajawali. Situmorang, dan Winarno. 2008. Pendidikan Profesi dan Sertifikasi Pendidik. Klaten Macanan Jaya Cemerlang. Wahyudi, Imam. 2012. Panduan Lengkap Uji Sertifikasi Guru. Jakarta PT Prestasi.
mata pelajaran yang diampu artinya