Adapun najis hukmiyah adalah jenis najis yang tidak terlihat seperti bekas air kencing yang sudah mengering. Untuk membersihkan najis tersebut, seseorang hanya perlu membersihkannya dengan mengalirkan air ke tempat yang terkena najis. Najis ini disebabkan oleh hewan anjing dan babi. Najis ini berasal dari air liur maupun daging hewan
1. Najis Mukhaffafah Najis mukhaffafah adalah najis ringan berupa air kencing bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun, serta belum makan sesuatu kecuali air susu ibunya. Najis mukhaffafah dapat disucikan dengan memercikkan air pada tempat atau benda yang terkena najis tersebut.
Najis adalah semua benda yang dihukumi kotor oleh syariat, seperti bangkai, darah, kotoran hewan, dan sebagainya. Islam sangat menekankan kebersihan bagi pemeluknya terutama bila terkena najis. Rasulullah SAW pernah mencontohkan sahabatnya untuk membuang area yang terkena najis bangkai tikus, diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Maimunah, ia berkata,
Perbincangan tentang sperma, tidak lepas dari urusan syahwat. Bahasan tentang ini bukanlah hal tabu. Bahkan, dalam Islam, cairan yang keluar dari lubang kemaluan dikupas mengenai hukumnya dan setiap muslim wajib memahami. Ada tiga jenis cairan yang keluar saat seseorang mendapatkan rangsangan syahwat. Cairan tersebut yaitu madzi, wadi dan mani.
Najis yang kering yang dimaafkan kadarnya kurang dari satu dirham (2,975 gram), yang beratnya sama dengan 20 qirat. Sedangkan najis yang cair yang dimaafkan kadarnya tidak sampai segenggam telapak tangan. Menurut madzhab ini, sekalipun kadar najis jenis inisedikit dan dimaafkan, makruh shalatnya seseorang yang ada najis tersebut.
Najis adalah segala sesuatu yang tidak suci dan tidak boleh bersentuhan langsung dengan tubuh atau peralatan yang digunakan untuk ibadah. Rasulullah SAW berkata: "Jika seorang hamba mengalami hadats kecil atau besar, maka cukup baginya untuk membasuh (bagian yang terkena najis) dengan air yang mengalir sebanyak tiga kali."
.
was was najis atau tidak